KEADILANNEWS.com | Kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk di Indonesia memasuki tahap pemberlakuan pada 18 Oktober 2026, dengan enam hari tersisa per Senin (12/10/2026).
Kebijakan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 ini mencakup produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK), serta berbagai kategori lain seperti kosmetik, obat tertentu, produk kimiawi, dan barang gunaan.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan pelaku usaha untuk segera memastikan produk yang diproduksi, diimpor, atau diedarkan telah memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Daftar Produk yang Wajib Bersertifikat Halal
Mengacu pada penjelasan BPJPH mengenai penerapan wajib halal Oktober 2026, terdapat sejumlah kelompok produk yang masuk dalam ketentuan tersebut, yakni:
1. Makanan dan minuman, termasuk produk yang dihasilkan pelaku usaha mikro dan kecil serta produk luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, termasuk produk dan layanan yang berkaitan dengan proses penyembelihan.