"Kalah? Tidak juga. Menurut saya, nampaknya memang ini yang terjauh secara politik yang bisa diputuskan MK. Tetap menilai substansi tapi diganjal sendiri di legal standing," kata pakar hukum tata negara tersebut.
"MK melempar bola panas ke partai-partai di DPR untuk memulai impeachment," tambah Bivitri.
Selain DPR, Bivitri menilai penegak hukum perlu mengusut dugaan manipulasi terkait persoalan tersebut. Ia juga menyinggung kewenangan DPR terhadap anggota KPU yang menjabat.
"Penegak hukum untuk menginvestigasi manipulasi yang MK temukan. DPR untuk menghukum KPU yang sekarang untuk tidak lagi memilih mereka, bahkan mestinya dipecat," katanya.
Bivitri juga menilai partai politik memiliki peran dalam menentukan pencalonan Gibran pada Pemilu 2029.
Ia menyebut MK turut melempar persoalan kepada partai agar tidak mencalonkan Gibran.
"Dan melempar bola setengah panas ke partai-partai agar tidak mencalonkan Gibran pada 2029. Dan melempar bola dingin ke Gibran untuk mundur karena malu. Dingin gak tuh?" tambahnya.