KEADILANNEWS.com– Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Indonesia Gibran Rakabuming Raka bukan berarti gugatan para pemohon kalah.
Menurut Bivitri, MK melempar persoalan kepada sejumlah pihak setelah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Penilaian tersebut disampaikan Bivitri melalui akun Threads miliknya @bivitrisusanti pada Selasa (6/10/2026) malam, setelah MK membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran di Jakarta.
"MK berkesimpulan, ijazah SMA Gibran memang tidak ada. Tapi MK tidak lanjut menimbang hal-hal yang diminta pemohon karena pemohon dianggap tidak punya dasar untuk memohonkan perkara ini (legal standing)," ujar Bivitri.
Menurut dia, putusan tersebut membuat sejumlah institusi memiliki persoalan yang perlu ditindaklanjuti, termasuk DPR dalam konteks impeachment.
"Istilah hukumnya tidak dapat diterima atau NO (niet ontvankelijke verklaard)," sambungnya.
Bivitri menyebut MK melempar bola panas kepada partai-partai di DPR untuk memulai proses tersebut.