Gugatan Ijazah Gibran Kandas di MK, Tim Kuasa Hukum Langsung Sujud Syukur

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Rabu, 7 Oktober 2026 | 09:46 WIB
Foto: Profil Gibran Rakabuming Raka. (YouTube Gibran Rakabuming Raka)
Foto: Profil Gibran Rakabuming Raka. (YouTube Gibran Rakabuming Raka)

 

Status Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 berakhir ketika pelantikan berlangsung. Karena itu, MK menilai kewenangan untuk menilai keabsahan syarat tersebut berada pada lembaga yang berwenang.

 

Di sisi lain, permohonan para pemohon juga terbentur persoalan kedudukan hukum. MK menyatakan para pemohon tidak memiliki legal standing sebagai pasangan calon peserta pemilu.

 

Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Putusan tersebut menjadi dasar bagi pihak terkait untuk menyatakan Gibran tetap berada dalam posisinya sebagai wakil presiden.

 

“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

 

Usai sidang, tim kuasa hukum pihak terkait menyambut putusan dengan sujud syukur.

 

Respons tersebut menunjukkan rasa lega setelah gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran tidak berujung pada pembatalan atau diskualifikasi dari jabatan wakil presiden.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Terkini

X