Langkat | KEADILANNEWS.com,-Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pelayanan pertanahan melalui penyebaran informasi dan edukasi publik. Salah satunya melalui konten edukasi yang mengingatkan masyarakat agar tidak keliru dalam menentukan instansi yang berwenang mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Melalui edukasi bertajuk “Masih Mengira Mengurus PBB dan BPHTB di Kantor BPN? Jangan Salah Tujuan!”, Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat mengajak masyarakat untuk memahami perbedaan kewenangan antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Informasi ini penting agar masyarakat dapat mengakses layanan sesuai kebutuhan, memperoleh informasi yang tepat, serta menjalani proses administrasi dengan lebih mudah dan terarah.
PBB merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, BPHTB adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Untuk pengurusan informasi dan administrasi PBB maupun BPHTB, masyarakat dapat mendatangi atau mengakses kanal resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
Dengan memahami instansi yang tepat, masyarakat diharapkan tidak lagi salah tujuan ketika hendak mengurus kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan. Masyarakat juga diimbau untuk memastikan persyaratan, prosedur, besaran pembayaran, serta kanal pelayanan melalui informasi resmi pemerintah daerah.
Di sisi lain, Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat memiliki tugas dan fungsi dalam pelayanan administrasi pertanahan, termasuk pendaftaran tanah, peralihan hak, penerbitan sertipikat, serta pelayanan pertanahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, masyarakat yang membutuhkan pelayanan terkait status dan administrasi hak atas tanah dapat memperoleh informasi melalui Kantor Pertanahan sesuai jenis layanan yang diperlukan.
Dalam proses pengurusan hak atas tanah, pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu dapat menjadi bagian dari persyaratan sesuai jenis layanan dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, koordinasi dengan instansi yang berwenang menjadi hal penting agar proses administrasi dapat berjalan dengan tertib dan sesuai prosedur.
Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat mengimbau masyarakat untuk selalu mencari informasi melalui kanal resmi sebelum mengajukan permohonan pelayanan. Masyarakat juga diharapkan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta menghindari penggunaan jasa perantara atau calo dalam pengurusan administrasi.
Melalui edukasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat berharap masyarakat semakin memahami alur pelayanan publik, mengetahui perbedaan kewenangan antarinstansi, dan dapat mengurus kebutuhan administrasi secara mandiri melalui jalur resmi.
Komitmen tersebut sejalan dengan upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat dalam mewujudkan pelayanan yang mudah, transparan, profesional, dan terpercaya, sekaligus mendorong terciptanya pelayanan publik yang informatif, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Yuk, pastikan kamu datang ke instansi yang tepat! Untuk urusan PBB dan BPHTB, hubungi Bapenda melalui kanal resmi pemerintah daerah yang berwenang. Sementara itu, untuk kebutuhan administrasi pertanahan, kunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat atau akses kanal informasi resminya. (Rel/LKT)