Sei Rampah | KEADILANNEWS.com- Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai terus berkomitmen memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mewujudkan kepastian hukum atas tanah. Kali ini, melalui media sosialisasi digital, Kantah Sergai mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dan teliti sebelum melakukan transaksi jual beli tanah.
Ada 5 hal penting yang wajib diperhatikan agar tidak menyesal di kemudian hari:
1. Cek Sertipikatnya
Pastikan dokumen tanah jelas dan sesuai dengan objek tanah yang akan dibeli. Keaslian sertipikat dapat dicek langsung di Kantor Pertanahan.
2. Cek Nama Pemilik
Pastikan orang yang menjual adalah pihak yang berhak dan namanya tertera sesuai dengan sertipikat. Jangan sampai tertipu oleh pihak yang tidak berwenang.
3. Cek Status dan Data Tanah
Pastikan tidak ada masalah hukum yang melekat pada bidang tanah tersebut, seperti sengketa, blokir, sita, atau catatan lain yang dapat menghambat proses peralihan hak.