daerah

Gibran 2029 Jadi Sorotan, Prof Uceng Ungkap Implikasi Temuan MK soal Ijazah

Rabu, 7 Oktober 2026 | 11:15 WIB
Prof Uceng dalam tangkapan layar kanal YouTube Uchange Indonesia saat membahas implikasi putusan MK terkait Gibran.

 

JAKARTA | KEADILANNEWS.com- Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar atau yang akrab disapa Prof Uceng soroti nasib Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2029, setelah Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah setara SMA.

 

Temuan tersebut muncul dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Namun, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki legal standing.

 

Dalam pembahasan di kanal YouTube Uchange Indonesia pada 7 Oktober 2026, Prof Uceng menilai temuan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan politik lebih lanjut.

 

“MK mengakui bahwa Gibran sebenarnya tidak memiliki bukti soal dia pernah tamat SMA,” ujar Prof Uceng saat membahas pertimbangan putusan tersebut.

 

Menurutnya, persoalan bukti pendidikan dapat menjadi penting ketika membicarakan kemungkinan Gibran mengikuti kontestasi politik berikutnya.

 

“Artinya Gibran praktis tidak mungkin bisa mendaftarkan diri untuk Pemilu 2029,” kata Prof Uceng dalam pembahasannya.

 

Namun, pernyataan tersebut merupakan analisis Prof Uceng mengenai implikasi putusan, bukan amar putusan MK yang secara langsung melarang Gibran mengikuti Pemilu 2029.

Halaman:

Terkini