KEADILANNEWS.com- Mengalami kejadian pelat nomor kendaraan atau secara resmi disebut Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) hilang sebelah, copot di tengah jalan, atau bahkan rusak parah tentu memicu kepanikan tersendiri bagi pengendara.
Di satu sisi, kendaraan tetap harus digunakan untuk mobilitas harian. Namun di sisi lain, rasa cemas terkena razia lalu lintas kerap menghantui.
Lantas, perlukah menggantinya dengan yang baru? Jawabannya adalah wajib.
Mengutip dari Korlantas Polri, pemilik kendaraan yang TNKB-nya hilang atau rusak diwajibkan untuk mengajukan permohonan penggantian resmi di Kantor Samsat sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepolisian yang berlaku.
Menggunakan pelat nomor tiruan atau buatan tukang duplikat pinggir jalan demi alasan kepraktisan merupakan tindakan melanggar hukum.
Pelat nomor resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang memiliki spesifikasi teknis khusus, mulai dari material, cat pantul cahaya, hingga tanda pengaman tertentu yang tidak bisa dipalsukan sembarangan.
Syarat Dokumen Penggantian TNKB Resmi