Sei Rampah | KEADILANNEWS.com- Banyak masyarakat bertanya, kenapa berkas permohonan pertanahan yang sudah didaftarkan di loket Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai belum juga selesai? Apakah berkasnya hilang atau sengaja diperlambat?
Menjawab pertanyaan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai menegaskan bahwa setiap berkas diproses sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku. Jika ada keterlambatan, itu bukan tanpa alasan. Ada 4 penyebab utama yang paling sering terjadi di lapangan.
Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai menjelaskan, masyarakat perlu memahami alur layanan agar lebih siap sebelum mendaftar.
Berikut penjelasan lengkapnya:
1. DOKUMEN BELUM LENGKAP
Ini adalah penyebab nomor satu paling sering terjadi.
Setiap jenis layanan pertanahan memiliki syarat dokumen yang spesifik dan berbeda-beda. Contohnya layanan Peralihan Hak Jual Beli, Roya, Peningkatan Hak, dan Balik Nama Waris, semua syaratnya tidak sama.
Jika ada 1 saja berkas yang kurang, misalnya KTP tidak jelas, surat keterangan waris belum lengkap, atau pajak BPHTB belum divalidasi, maka proses verifikasi di loket belum bisa dilanjutkan. Sistem elektronik akan otomatis menolak untuk naik ke tahap berikutnya.