daerah

Iuran BPJS Kesehatan Oktober 2026 Belum Berubah, Ini Tarif Kelas 1, 2, dan 3

Sabtu, 3 Oktober 2026 | 16:54 WIB
Besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 per 3 Oktober 2026 masih mengacu pada aturan pemerintah (Ig/watimpresri)

 

KEADILANNEWS.com– Besaran iuran BPJS Kesehatan per 3 Oktober 2026 belum mengalami perubahan. Tarif peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 serta Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

 

Untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja, iuran ditetapkan berdasarkan kelas perawatan. 

 

Peserta kelas III dikenakan iuran Rp42.000 per orang per bulan, kelas II Rp100.000, sedangkan kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan.

 

Khusus kelas III, pemerintah memberikan bantuan iuran Rp7.000. Dengan demikian, peserta membayar Rp35.000 per bulan.

 

Sementara itu, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak membayar iuran secara langsung karena seluruh iurannya ditanggung pemerintah.

 

Bagi pekerja penerima upah (PPU), baik yang bekerja di pemerintahan maupun BUMN, BUMD dan perusahaan swasta, iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah setiap bulan. 

 

Sebanyak 4 persen dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen menjadi tanggungan peserta.

Halaman:

Terkini