Iuran BPJS Kesehatan Oktober 2026 Belum Berubah, Ini Tarif Kelas 1, 2, dan 3

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Sabtu, 3 Oktober 2026 | 16:54 WIB
Besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 per 3 Oktober 2026 masih mengacu pada aturan pemerintah (Ig/watimpresri)
Besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 per 3 Oktober 2026 masih mengacu pada aturan pemerintah (Ig/watimpresri)

 

Untuk anggota keluarga tambahan PPU seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua, dikenakan iuran 1 persen dari gaji atau upah per orang setiap bulan.

 

Pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda akibat keterlambatan pembayaran iuran, tetapi denda pelayanan dapat dikenakan jika peserta yang statusnya kembali aktif memperoleh pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari.

 

Besaran denda pelayanan mencapai 5 persen dari biaya diagnosis awal rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak, dengan maksimal 12 bulan dan denda paling tinggi Rp30 juta.***

 

Sumber: BPJS Kesehatan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Terkini

X