Kasus tersebut merupakan perkara penipuan rekrutmen anggota Polri 2026 di Polda Jambi yang sebelumnya telah ditetapkan 2 tersangka, yakni anggota polisi di Biro Sumber Daya Manusia (SDM), yakni Briptu MDJ dan Bripda Y.
Keduanya diduga menjanjikan kelulusan kepada peserta seleksi dalam dua skema kuota reguler dan khusus dengan meminta sejumlah uang hingga total kerugiannya mencapai Rp28 miliar.
Dalam skema kuota reguler, tercatat 26 pendaftar gagal lolos dengan total kerugian mencapai Rp12 miliar dan kuota khusus Rp14 Miliar, di mana korban dipungut biaya berkisar Rp800 juta hingga Rp1 miliar*)