Adapun pihak Polda Jambi telah buka suara mengenai klaim tersebut dan menyebut perkara terkait masih dalam penyidikan Ditreskrimum Polda Jambi.
“Untuk Briptu D dan Bripda Y, proses Kode Etik Profesi Polri telah dilaksanakan dan keduanya telah dijatuhi sanksi PTDH berdasarkan hasil persidangan,” tulis pada keterangan Polda Jambi di kolom komentar, dikutip pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Mengenai keterlibatan anggota lain yang disebut oleh MDJ dalam video, Polda Jambi masih harus verifikasi dengan pemeriksaan lanjutan.
“Terkait dugaan keterlibatan personel berpangkat Kombes, maupun adanya pihak-pihak lain yang diduga terlibat, saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, pihaknya meminta masyarakat untuk tak berspekulasi dan menunggu hasil penyidikan resmi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada penyidik agar proses hukum dapat berjalan secara objektif, cermat, dan menyeluruh,” imbuhnya.
“Bapak Kapolda Jambi telah menegaskan bahwa setiap pihak yang berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas pihak Polda Jambi.