Ketentuan tersebut juga berlaku untuk sekolah maupun perguruan tinggi.
Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh tetap harus memperhatikan efektivitas kegiatan belajar mengajar sesuai ketentuan masing-masing satuan pendidikan.
Meski demikian, kebijakan WFH tidak berlaku bagi seluruh pegawai karena unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap harus bekerja dari kantor seperti biasa.
“Unit kerja maupun pegawai yang melaksanakan pelayanan publik secara langsung, pelayanan kedaruratan, dan keamanan tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor,” lanjutnya.
Seperti diketahui, selama beberapa waktu terakhir terjadi antrean panjang di sejumah SPBU karena kurangnya pasokan BBM di Bali.
Warga harus menunggu BBM datang selama berjam-jam, membuat antrean mengular di jalanan, hingga melumpuhkan aktivitas.
Adapun pihak Pertamina sendiri telah mengungkapkan permintaan maaf atas kendala ketersediaan BBM di Bali karena distribusi mengalami gangguan saat proses bongkar muat.
Artikel Terkait
Transformasi Denza ke Danza: Strategi Cerdas BYD Amankan Pasar EV Mewah Tanah Air
Mobil Listrik Baru Terkunci di Kecepatan 20 km/jam: Sinyal Kesiapan Layanan Purna Jual Jaecoo?
Asing Jual Bersih Rp84,99 Triliun di Bursa, Apa yang Membuat Investor Ragu?
Gaji Cepat Habis? Coba 7 Cara Mengatur Keuangan “In This Economy”