Tindakan teror dan permintaan takedown ini jelas-jelas melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia:
*1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS:*
Pasal 4 Ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 Ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Pasal 4 Ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Setiap orang yang menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp.500 Juta [Pasal 18 Ayat 1].
*2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik [KIP]:*
Pasal 2: Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
Informasi tentang gangguan listrik/blackout yang melumpuhkan kota adalah Informasi Publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak yang WAJIB dibuka, bukan ditutupi.
*3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Perubahannya:*
Aksi teror, intimidasi, dan ancaman melalui media elektronik terhadap wartawan dapat dijerat dengan UU ITE.
Artikel Terkait
Mobil Terbakar di TIS Square Tebet, Api Merembet ke Kendaraan di Sekitarnya
Bikin Geger! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan: “Saya Diminta Mundur”
Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan Ajak NU Bersinergi Jaga Keamanan dan Kerukunan