TEROR WARTAWAN! Berita Blackout PLN Batam Diminta Takedown - Kadiv Humas PWO DWIPA Dedek Wahyudi Murka

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Rabu, 14 Oktober 2026 | 18:48 WIB
Dedek Wahyudi. (Foto/Ist/Doc)
Dedek Wahyudi. (Foto/Ist/Doc)

 

Tindakan teror dan permintaan takedown ini jelas-jelas melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia:

 

*1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS:*

Pasal 4 Ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 Ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Pasal 4 Ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Setiap orang yang menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp.500 Juta [Pasal 18 Ayat 1].

 

*2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik [KIP]:*

Pasal 2: Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.

Informasi tentang gangguan listrik/blackout yang melumpuhkan kota adalah Informasi Publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak yang WAJIB dibuka, bukan ditutupi.

 

*3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Perubahannya:*

Aksi teror, intimidasi, dan ancaman melalui media elektronik terhadap wartawan dapat dijerat dengan UU ITE.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X