5. Bank BRI, Jalan Pasar 2 Marelan Raya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Di lokasi-lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa oknum jukir yang beroperasi secara tidak resmi tanpa dilengkapi atribut maupun karcis sah.
Langkah tegas tersebut diperkuat oleh temuan mengejutkan saat proses pemeriksaan di lapangan; sejujurnya para jukir liar yang terjaring pengawasan mengaku bahwa operasional pungli mereka terlindungi karena rutin membagikan serta menyetorkan uang hasil kutipan parkir harian kepada oknum pegawai berinisial MS, SM, dan HS, yang disinyalir merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Perhubungan.
Pengakuan tersebut langsung menjadi sorotan serius pihak berwenang, Praktik penyalahgunaan wewenang dan keterlibatan oknum petugas dalam lingkaran pungli jalanan secara eksplisit melanggar regulasi hukum yang berlaku.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (khususnya Pasal 12 huruf e), setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda yang signifikan.
Seluruh oknum jukir beserta barang bukti uang tunai hasil pungli langsung diangkut menggunakan armada operasional Dishub menuju markas komando guna menjalani pendataan, pembinaan, serta pemeriksaan penyidikan lebih lanjut.
Pihak Satgas Saber Pungli menegaskan tidak akan pandang bulu dan siap memproses hukum siapa saja yang terlibat—termasuk oknum internal aparat—guna mengembalikan ketertiban umum dan kenyamanan iklim usaha di wilayah Kota Medan.*)