PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat Akan Layanan Pertanahan Yang Pasti dan Cepat

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Selasa, 13 Oktober 2026 | 09:46 WIB
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat Akan Layanan Pertanahan Yang Pasti dan Cepat.(foto/Ist)  (Lie/Promedia)
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat Akan Layanan Pertanahan Yang Pasti dan Cepat.(foto/Ist) (Lie/Promedia)

 

Ika melakukan pengecekan sertipikat pada 26 Agustus 2026, dilanjutkan verifikasi untuk keperluan jual beli pada 27 Agustus. Penandatanganan AJB oleh PPAT dilakukan pada 28 Agustus, sedangkan pelaporan akta untuk mitra PPAT dilakukan pada 2 September. Setelah melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada 4 September, proses peralihan hak selesai dan sertipikat dapat diambil pada 7 September 2026.

 

“Jadi untuk proses keseluruhan untuk pendaftaran ke Kantah Kabupaten Semarang, kurang lebihnya 10 hari kerja itu sudah jadi. Semoga untuk ke depannya bisa lebih baik dan bisa lebih lancar lagi,” pungkas Ika. (Rel/LKT)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Terkini

X