Bahaya Mengintai di Balik Ban Kurang Angin: Ini Pentingnya Cek Rutin dan Tips yang Benar

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Minggu, 11 Oktober 2026 | 12:06 WIB
Bahaya Mengintai di Balik Ban Kurang Angin / foto NKRI24JAM (Lie/Promedia)
Bahaya Mengintai di Balik Ban Kurang Angin / foto NKRI24JAM (Lie/Promedia)

Gunakan angka petunjuk tersebut (dalam satuan PSI atau Bar), dan bukan angka tekanan maksimum (Max PSI) yang tertera pada dinding ban. Perlu diingat bahwa tekanan ban depan dan belakang bisa berbeda, terutama ketika kendaraan membawa muatan penuh atau banyak penumpang.

 

Lakukan pemeriksaan saat ban dalam kondisi dingin, idealnya setelah mobil parkir selama minimal tiga jam. Pengukuran yang dilakukan tepat setelah perjalanan jauh akan menunjukkan angka yang lebih tinggi akibat pemuaian udara dari suhu ban yang panas.

 

Pilihan Pengisian: Nitrogen vs Angin Biasa

Saat menambah angin, Anda bisa memilih antara udara biasa atau nitrogen murni. Angin nitrogen memiliki ukuran molekul yang lebih besar sehingga tidak mudah keluar melalui pori-pori karet ban. Hal ini membuat tekanan ban cenderung lebih stabil dalam jangka panjang dan tidak mudah memuai saat terkena suhu panas jalan raya.

 

Langkah Rutin dan Tindakan Pencegahan

Jadikan pemeriksaan tekanan ban sebagai bagian dari perawatan berkala. Gunakan alat pengukur tekanan (tire pressure gauge) milik sendiri atau kunjungi pos pengisian angin terpercaya setiap satu hingga dua minggu sekali. Jangan lupa untuk memeriksa kondisi ban cadangan agar selalu siap digunakan dalam situasi darurat.

 

Jika menemukan salah satu ban sering kehilangan tekanan dalam waktu singkat, segera periksa ke bengkel ban untuk mendeteksi adanya bocor halus atau kerusakan pada katup pentil. 

 

Dengan perawatan yang konsisten, Anda tidak hanya menjaga keselamatan diri dan keluarga, tetapi juga memperpanjang usia pakai ban serta menghemat biaya operasional kendaraan sehari-hari.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Terkini

X