Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta pemerintah melakukan kajian yang jelas sebelum kebijakan diterapkan. Aturan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi siswa dan memastikan penilaian berlangsung objektif.
Jika disepakati, kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada tahun ajaran 2027 dan seterusnya. Masyarakat masih perlu menunggu penjelasan resmi mengenai kriteria kenaikan kelas dan mekanisme penerapannya.
Dengan demikian, kabar siswa tidak otomatis naik kelas belum berarti aturan baru telah ditetapkan. Pemerintah masih perlu memastikan kebijakan tersebut memiliki dasar dan mekanisme yang jelas.***