Viral! Minimarket di Pamekasan Dibongkar Pakai Ekskavator, Polisi Tunggu Laporan Resmi

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Jumat, 9 Oktober 2026 | 15:48 WIB
Kondisi bangunan minimarket di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, setelah dibongkar menggunakan ekskavator dalam aksi penolakan pembangunan toko ritel modern. (Sumber: radenmedia.id) (Lie/Promedia)
Kondisi bangunan minimarket di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, setelah dibongkar menggunakan ekskavator dalam aksi penolakan pembangunan toko ritel modern. (Sumber: radenmedia.id) (Lie/Promedia)

KEADILANNEWS.com- Video pembongkaran bangunan minimarket menggunakan ekskavator di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, viral di media sosial. Aksi tersebut memperlihatkan sejumlah orang merusak bangunan yang masih dalam proses pembangunan.

 

Peristiwa itu terjadi di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, pada Rabu, 7 Oktober 2026. Bangunan minimarket tersebut menjadi sasaran aksi penolakan terhadap pembangunan toko ritel modern.

 

Dalam video yang beredar, alat berat jenis ekskavator terlihat digunakan untuk membongkar bagian bangunan. Sejumlah bagian konstruksi dilaporkan mengalami kerusakan akibat aksi tersebut.

 

Peristiwa ini menarik perhatian publik setelah rekaman kejadian menyebar luas di media sosial. Aksi pembongkaran itu juga memunculkan perhatian terhadap penyelesaian persoalan pembangunan ritel melalui jalur hukum.

 

Berdasarkan pemberitaan media, penolakan terhadap pembangunan minimarket tersebut telah berlangsung sebelum aksi pembongkaran terjadi. Sejumlah pihak disebut telah melakukan komunikasi dengan pemerintah dan pihak terkait untuk menyampaikan keberatan mereka.

 

Massa yang mendatangi lokasi disebut mengatasnamakan kelompok santri, alumni pondok pesantren, dan ulama. Namun, alasan penolakan serta persoalan perizinan pembangunan perlu dilihat berdasarkan keterangan resmi pihak-pihak yang berkepentingan.

 

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kepolisian menyatakan telah melakukan upaya pengamanan dan mengimbau massa agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan kerusakan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Terkini

X