KEADILANNEWS.com- Polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait meninggalnya satu siswa kelas 2 SDN 01 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah. Seperti diketahui, dugaan adanya perundungan mencuat usai siswa berinisial MHAA (7) meninggal dunia pada 30 September 2026.
Keluarga kemudian mengajukan laporan polisi dan melakukan penyelidikan tentang adanya dugaan perundungan di lingkungan sekolah.
Di tengah proses penyelidikan, Pemerintah Kabupaten Pemalang mengungkapkan telah menonaktifkan Kepala Sekolah SDN 01 Kebondalem, Erning Rustini dari jabatannya.
“Iya dinonaktifkan sejak kemarin (6 Oktober 2026 -red),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang, Nurkholes dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Sebelumnya, Nurkholes juga sempat mengungkap akan dilakukan evaluasi internal dan opsi mutasi bagi kepala sekolah.
“Sesegera mungkin kita lakukan evaluasi terhadap kepala sekolah dan tentunya kita akan mengambil tindakan tegas. Jika memungkinkan, kita pindahkan, tidak boleh bertugas di sekolah ini lagi,” terangnya pada Senin, 5 Oktober 2026 lalu.
Mengenai proses hukumnya, Pemkab Pemalang menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.