Jika ada bukti keterlibatan, maka proses hukum harus berjalan.
Yang tidak boleh terjadi adalah informasi mengenai dugaan jaringan peredaran rokok ilegal hanya menjadi bisik-bisik di lapangan tanpa pernah diuji melalui penyelidikan yang transparan.
JANGAN HANYA TANGKAP “IKAN KECIL”
Publik tentu tidak ingin penindakan terhadap rokok ilegal hanya berhenti pada pedagang eceran, kurir, atau pekerja lapangan.
Jika memang terdapat jaringan distribusi terorganisasi, maka yang harus dibongkar adalah rantai dari hulu hingga hilir.
Siapa pemilik barang?
Siapa pemasok?
Dari mana rokok tersebut masuk?