“Sesegera mungkin kita lakukan evaluasi terhadap kepala sekolah dan tentunya kita akan mengambil tindakan tegas. Jika memungkinkan, kita pindahkan, tidak boleh bertugas di sekolah ini lagi,” tegasnya.
Sementara itu, kasus dugaan perundungan ini terungkap dari laporan orang tua MHAA kepada pihak berwajib setelah anaknya meninggal dunia pada Rabu, 30 September 2026.
Penyelidikan awal menunjukkan dugaan perundungan yang membuat korban harus dirawat di rumah sakit dan meninggal dunia.
Terduga pelaku dalam kasus ini tak lain adalah kakak kelas korban yang duduk di kelas 5 dan kelas 6.
Ketiganya masih dalam proses pendalaman penyelidikan dengan bantuan koordinasi sejumlah pihak terkait mengingat terduga pelaku merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).