Layanan Pengukuran Terjadwal BPN Serdang Bedagai, Warga Kini Bisa Tentukan Jadwal Ukur Tanah Sendiri

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Minggu, 4 Oktober 2026 | 14:58 WIB
Foster layanan ukur tanah ATR/BPN Sergei.(Ist)
Foster layanan ukur tanah ATR/BPN Sergei.(Ist)


Serdang Bedagai | KEADILANNEWS.com– Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan bagi masyarakat melalui berbagai inovasi layanan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.

Salah satu terobosan terbaru adalah Layanan Pengukuran Terjadwal, yang dirancang untuk mempercepat proses pengukuran tanah sekaligus memberikan kepastian waktu kepada pemohon.

Melalui layanan ini, masyarakat kini dapat memilih sendiri tanggal pelaksanaan pengukuran serta jenis petugas ukur saat melakukan pendaftaran. Sistem ini diharapkan mampu menciptakan proses pelayanan yang lebih terencana, efisien, dan terbuka.

Namun demikian, sebelum mengajukan permohonan, masyarakat diimbau memastikan seluruh persyaratan telah lengkap. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), cuplikan lokasi bidang tanah, foto batas-batas tanah, serta surat pernyataan pemasangan tanda batas yang disertai persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan.

Selain itu, pemohon juga harus memastikan batas fisik tanah atau patok telah terpasang dengan jelas dan tidak dalam kondisi hilang, serta tidak terdapat permasalahan hukum seperti tumpang tindih kepemilikan dengan objek lain.

Setelah proses pendaftaran dan penentuan jadwal selesai, petugas dari Kantor Pertanahan akan melaksanakan pengukuran sesuai waktu yang telah ditetapkan. Hasil pengukuran tersebut kemudian diproses untuk tahapan pelayanan pertanahan berikutnya.

Melalui inovasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih tertib, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Masyarakat diharapkan mengikuti prosedur yang berlaku dan memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi guna memperlancar proses pelayanan.(Rel/SB) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lili Suheli

Terkini

X