“Kayaknya dia (Mario Dandy) enggak miskin deh. Soalnya kan dia di penjara di Bandung nih, terus dia punya bisnis coffee shop di Jakarta. Ada tiga cabang lagi tuh,” kata David.
“Ya udah, gue sebenernya cuma nuntut keadilan aja. Kalau misalnya bisa, ya dilunasin. Kalau enggak, ya tambahin hukuman penjara,” tukasnya.
Mario Dandy sebelumnya divonis 12 tahun penjara usai terbukti bersama dengan terdakwa lain, Shane Lukas, melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap David Ozora.
Ia dinyatakan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 September 2023.
Restitusi itu terdiri atas ganti rugi biaya sewa tempat tinggal selama David menjalani perawatan di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan, hingga lain-lain yang berkaitan dengan proses hukum.
Selain kasus penganiayaan berat, Mario Dandy juga terjerat kasus pencabulan kepada mantan pacarnya yang saat itu masih di bawah umur dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider penjara dua bulan.
Oleh karena itu, hukuman yang harus dijalani oleh Mario Dandy menjadi 18 tahun penjara.