Sementara itu, laporan kedua dibuat pada 12 Oktober 2026. Dalam laporan ini, terdapat dua pihak yang dilaporkan dengan inisial AO dan F.
Menurut polisi, laporan kedua berkaitan dengan dugaan foto dan video yang direkam, diedit, kemudian disebarluaskan tanpa persetujuan.
Konten tersebut juga disebut disertai narasi yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik Ruben.
Polisi telah menerima sejumlah barang bukti dari Ruben, termasuk flashdisk dan tangkapan layar unggahan Instagram.
Polda Metro Jaya selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta menganalisis barang bukti.
Kedua laporan tersebut direkomendasikan untuk ditangani Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno sebelumnya membenarkan Ruben membuat laporan pada Minggu (11/10/2026).