politik

Buntut Putusan MK soal Pendidikan Gibran, PDI-P Buka Peluang Pansus hingga Hak Angket

Kamis, 8 Oktober 2026 | 17:37 WIB
Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mendorong DPR menindaklanjuti putusan MK terkait polemik syarat pendidikan Gibran (Ig/@m.bahrunajach). (Lie/Promedia)

 

KEADILANNEWS.com– Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun mendorong DPR menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai polemik syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. 

 

Sebelumnya, MK dalam sidang putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026) menyatakan permohonan terkait sengketa syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima.

 

Alhasil menurut Komarudin, langkah tersebut perlu dilakukan apabila Gibran tidak mengundurkan diri setelah MK menyampaikan pertimbangannya dalam perkara tersebut.

 

Ia yang juga merupakan anggota Komisi II DPR RI mengatakan, keputusan untuk mengundurkan diri atau tidak berada pada Gibran. Namun, jika Wakil Presiden tersebut tidak mengambil langkah tersebut, ia menilai DPR perlu menindaklanjutinya.

 

“Kalau Pak Gibran merasa, dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik. Kalau tidak, ya DPR harus yang menindaklanjuti,” ujar Komarudin kepada awak media, Kamis (8/10/2026).

 

Ia menilai putusan MK telah memberikan gambaran mengenai perkara yang sebelumnya diajukan terkait syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

 

“Kan kemarin jelas putusan MK-nya. Mereka karena memprosesnya sudah melewati waktu, ini urusan lembaga lain. Lembaga lain yang dimaksud itu DPR, itu masuk urusan impeachment. Tapi itu kan tergantung DPR,” kata Komarudin.

Halaman:

Terkini