Ia menilai putusan tersebut dapat dibaca sebagai bagian dari perubahan atau rekalibrasi relasi kekuasaan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Dalam konteks itu, istilah “stempel” digunakan Prof Uceng untuk menggambarkan arti politik dari putusan yang tetap memuat temuan substansial meski permohonan tidak diterima.
Perkara ini terdaftar sebagai PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi.
Para pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta sejumlah warga negara. MK menyatakan mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
Perkara itu juga diajukan setelah pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024.
Karena perkara berada dalam rezim PHPU, putusan MK tidak secara otomatis mengubah status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Putusan tersebut kini menjadi bahan perdebatan karena memuat dua sisi sekaligus: permohonan kandas secara hukum acara, tetapi terdapat temuan penting mengenai bukti pendidikan Gibran.