politik

Syarat Pendidikan Gibran Digugat, MK Akhirnya Ambil Keputusan

Rabu, 7 Oktober 2026 | 09:32 WIB
Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima (YouTube/ @mahkamahkonatitusi)

JAKARTA | KEADILANNEWS.com– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 tidak dapat diterima. 

 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) dan disiarkan secara daring di YouTube @mahkamahkonstitusi.

 

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan tersebut.

 

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan. 

 

Hakim Konstitusi Liliek menjelaskan, para pemohon bukan merupakan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

 

Para pemohon diketahui terdiri dari organisasi masyarakat sipil, perkumpulan, hingga individu. 

 

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2024, pihak yang memiliki hak mengajukan sengketa tersebut adalah pasangan calon yang menjadi kontestan pemilu.

 

“Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Liliek.

Halaman:

Terkini