Recall Chery Omoda 5 di Malaysia, JPJ Audit Produksi dan Pemasok Komponen

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Selasa, 13 Oktober 2026 | 09:36 WIB
Chery Omoda 5 kembali di-recall di Malaysia/foto Facebook Jiang Zhao Shang (Lie/Promedia)
Chery Omoda 5 kembali di-recall di Malaysia/foto Facebook Jiang Zhao Shang (Lie/Promedia)

Selain itu, JPJ akan mengaudit proses produksi dan perakitan Omoda 5 beserta pemasok komponen gandar belakang. Pemeriksaan mencakup sistem pengendalian kualitas, prosedur pemeriksaan sambungan las, penerapan praktik manufaktur yang baik, dan standar keselamatan komponen.

 

Penangguhan persetujuan tipe kendaraan baru akan dicabut setelah tindakan korektif dan pencegahan diterapkan serta JPJ memperoleh konfirmasi teknis bahwa risiko keselamatan telah ditangani secara memadai.

 

Bukan pertama kali terjadi

 

Kasus terbaru ini mengingatkan kembali pada persoalan serupa yang terjadi pada 2024. Pada 3 Mei tahun itu, JPJ Malaysia mengumumkan penarikan kembali terhadap 600 unit Chery Omoda 5 setelah muncul insiden terkait kegagalan gandar kendaraan. 

 

Dalam kasus sebelumnya, Chery melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang berpotensi terdampak dan mengganti komponen yang bermasalah dengan biaya ditanggung perusahaan. Laporan mengenai investigasi saat itu menyebut masalah berkaitan dengan kalibrasi peralatan pengelasan pada pemasok komponen.

 

Namun, hubungan antara persoalan pada 2024 dan insiden Oktober 2026 belum dapat dipastikan hanya berdasarkan kemiripan kejadian. Chery dan JPJ masih perlu memastikan apakah keduanya memiliki penyebab teknis yang sama atau melibatkan kelompok produksi maupun komponen yang berbeda.

 

Terulangnya insiden yang berkaitan dengan bagian belakang kendaraan membuat hasil investigasi terbaru menjadi penting, terutama untuk memastikan cakupan unit yang berisiko dan tindakan perbaikan yang diperlukan.

 

Bagi pemilik Chery Omoda 5 di Malaysia, langkah utama saat ini adalah memeriksa status kendaraan melalui VIN dan mengikuti arahan pusat servis resmi. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Terkini

X