“Pengusaha mengeluarkan miliaran rupiah harus punya ketelitian, bukan sekadar percaya orang yang mengaku punya koneksi. Kedekatan yang diklaim broker bukan kontrak, apalagi jaminan negara,” tegasnya.
Ia juga menyoroti temuan BGN mengenai yayasan yang meminta setoran per ompreng, meskipun dinilai tidak berkontribusi terhadap operasional maupun pembinaan dapur. BGN membuka ruang bagi mitra yang dirugikan untuk mengganti yayasan melalui mekanisme registrasi dan penyampaian bukti.
“Kalau yayasan hanya memasang nama lalu meminta setoran, kontribusinya apa? Jangan kebutuhan gizi anak dijadikan sumber rente oleh pihak yang tidak bekerja, sementara investor menanggung modal dan pengelola menanggung beban operasional,” katanya.
Menurut Agus, DPR harus meminta dokumen kemitraan, bukti pembayaran, dan identitas pihak yang menjanjikan aktivasi. Pengaduan perlu mengungkap tanggung jawab, bukan menjadi jalan pintas untuk menjamin balik modal.
Ia menegaskan, dugaan penipuan harus ditelusuri dan pelanggaran komitmen resmi harus dipertanggungjawabkan. Namun, salah perhitungan investasi tidak otomatis menjadi kewajiban negara.
“Pemerintah pun wajib menjelaskan keputusan dan memenuhi komitmen resminya. Tetapi jangan keuntungan diprivatisasi, kerugian dibebankan kepada publik. MBG adalah program pemenuhan gizi, bukan asuransi investasi pengusaha dan bukan ladang setoran broker,” pungkasnya.(Lie)