Keadilannews.cpm | Daya tarik mobil listrik (electric vehicle atau EV) di pasar otomotif Indonesia semakin menguat seiring hadirnya beragam penawaran garansi purnajual yang menggiurkan.
Produsen kerap menjadikan Garansi Seumur Hidup (Lifetime Warranty) untuk komponen utama, seperti baterai traksi (power battery), motor penggerak (drive motor), dan unit kontrol (motor control unit), sebagai nilai jual utama untuk menepis kekhawatiran konsumen terhadap daya tahan baterai.
Namun, di balik materi promosi tersebut, buku garansi (warranty policy) dan syarat purnajual kendaraan memuat syarat dan ketentuan khusus. Salah satu klausa krusial yang kerap luput dari perhatian calon pembeli adalah pembatasan hak garansi berdasarkan status kepemilikan.
Mitos vs Realita: Garansi Otomatis Gugur Saat Mobil Berpindah Tangan?
Mayoritas program garansi seumur hidup (lifetime warranty) sejatinya dirancang khusus sebagai hak istimewa bagi pembeli unit baru di diler resmi (original owner atau tangan pertama).
Apabila unit kendaraan dijual kembali di pasar mobil bekas (second-hand), klausa garansi seumur hidup tersebut umumnya akan otomatis gugur atau diturunkan menjadi batas garansi standar pabrik biasa. Kebijakan ini diterapkan oleh produsen untuk mengendalikan pembiayaan klaim jangka panjang dan memastikan riwayat servis kendaraan tercatat secara berkala selama masa operasionalnya.
Bagaimana Kebijakan Purnajual Pabrikan EV di Indonesia?