Gugatan Ijazah Gibran Kandas di MK, Tim Kuasa Hukum Langsung Sujud Syukur

Photo Author
Lili Suheli, KeadilanNews.com
- Rabu, 7 Oktober 2026 | 09:43 WIB
Foto: Prof. Mahfud MD saat menjadi narasumber dalam podcast Forum Keadilan TV pada 7 Oktober 2026.
Foto: Prof. Mahfud MD saat menjadi narasumber dalam podcast Forum Keadilan TV pada 7 Oktober 2026.

KEADILANNEWS.com- Gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan PHPU terkait syarat pendidikannya tidak dapat diterima pada Selasa, 6 Oktober 2026.

 

Putusan tersebut disambut berbeda oleh kedua pihak. Tim kuasa hukum pihak terkait, yang mendampingi Gibran, melakukan sujud syukur di area Gedung MK setelah sidang selesai.

 

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, Partai Ummat, KIPP, serta sejumlah individu.

 

Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden.

 

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau diploma pendidikan luar negeri sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA.

 

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden,” demikian pertimbangan MK.

 

MK menilai persoalan tersebut tidak lagi dapat diselesaikan melalui mekanisme PHPU karena Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Lili Suheli

Terkini

X