Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menjelaskan, dokumen untuk memperoleh suket penyetaraan tidak terbatas pada ijazah.
“Objek penyetaraan tidak dibatasi pada dokumen yang secara nomenklatur yang disebut ijazah, tetapi mencakup sertifikat dan diploma,” ujar Gogot.
Ketentuan mengenai penyetaraan pendidikan tersebut telah diatur sejak 2005 dan diperjelas melalui Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.
Sementara itu, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya tidak melakukan klarifikasi langsung terhadap syarat pendidikan Gibran pada Pilpres 2024.
Ia menyebut saat itu tidak ada keraguan maupun laporan masyarakat mengenai dokumen tersebut.*)
sumber: YouTube langkah update