Yang dapat mengajukan blokir adalah pemegang hak, ahli waris, pihak yang dirugikan karena sengketa, pihak perjanjian, hingga aparat penegak hukum.
Prosedur pengajuannya sangat mudah melalui 6 langkah: Menyiapkan Dokumen, Membuat Surat Permohonan, Menyerahkan Permohonan ke Loket, Pemeriksaan Administrasi, Pencatatan Blokir, dan Monitoring.
Dasar hukumnya jelas mengacu pada PP Nomor 24 Tahun 1997, Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2017, Nomor 21 Tahun 2000, dan Nomor 15 Tahun 2004.
Selain itu, Kantah Serdang Bedagai juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan transformasi digital melalui Aplikasi Sentuh Tanahku.
"Download Aplikasi Sentuh Tanahku! Solusi mudah untuk urusan tanah dan sertipikat. Masyarakat bisa cek sertipikat elektronik, informasi layanan, dan mengakses Layanan Hotline WhatsApp Pengaduan kami di 0811 1068 0000," ujar perwakilan Kantah Sergai.
Melalui aplikasi ini, layanan menjadi lebih cepat, praktis, aman, dan profesional. Cukup scan QR Code yang tersedia di kantor atau media sosial resmi kami @kantahserdangbedagai.
Kantah Serdang Bedagai berkomitmen untuk terus Melayani, Profesional, Terpercaya menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) (Rel/SB)