daerah

Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai Terus Meningkatkan Literasi Pertanahan Kepada Masyarakat

Selasa, 20 Oktober 2026 | 11:15 WIB
Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai Terus Meningkatkan Literasi Pertanahan Kepada Masyarakat (Lie/Promedia)

 

Sei Rampah | KEADILANNEWS.com- Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai terus meningkatkan literasi pertanahan kepada masyarakat. Kali ini melalui edukasi mengenai Blokir Sertipikat dan pemanfaatan Aplikasi Sentuh Tanahku sebagai solusi digital layanan pertanahan.

 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai menyampaikan bahwa Blokir Sertipikat merupakan langkah preventif yang sangat penting untuk melindungi hak atas tanah masyarakat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai Terus Meningkatkan Literasi Pertanahan Kepada Masyarakat (Lie/ATR/BPN)

Apa sih Blokir Sertipikat itu?

 

Blokir Sertipikat adalah pencatatan administrasi oleh Kepala Kantor Pertanahan yang bertujuan untuk membekukan sementara hak atas tanah, agar tidak dapat dilakukan perbuatan hukum seperti jual beli, selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.

 

Pencatatan blokir ini bertujuan untuk:

1. Melindungi Hak Anda sebagai pemegang hak yang sah. 2. Mencegah Penyalahgunaan Data sertipikat oleh pihak tidak bertanggung jawab. 3. Menjaga Kepastian Hukum dan status quo objek sengketa. 4. Untuk Keamanan Bersama seluruh masyarakat. 

Jenis dan Siapa yang Bisa Mengajukan?

 

Terdapat dua jenis pemblokiran, yaitu Blokir atas Permohonan (oleh perorangan, badan hukum, aparat penegak hukum) dan Blokir atas Inisiatif Kementerian (perintah Menteri, Kanwil, atau keadaan mendesak).

Halaman:

Terkini