Tindakan teror dan permintaan takedown ini jelas-jelas melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia:
*1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS:*
Pasal 4 Ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 Ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Pasal 4 Ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Setiap orang yang menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp.500 Juta [Pasal 18 Ayat 1].
*2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik [KIP]:*
Pasal 2: Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
Informasi tentang gangguan listrik/blackout yang melumpuhkan kota adalah Informasi Publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak yang WAJIB dibuka, bukan ditutupi.
*3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Perubahannya:*
Aksi teror, intimidasi, dan ancaman melalui media elektronik terhadap wartawan dapat dijerat dengan UU ITE.