daerah

Jangkauan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari Terus Diperluas Ke Berbagai Kabupaten dan Kota

Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:37 WIB
Jangkauan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari Terus Diperluas Ke Berbagai Kabupaten dan Kota.(foto/Ist)

 

Segai | KEADILANNEWS.com- Jangkauan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari terus diperluas ke berbagai kabupaten dan kota sebagai wujud komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang responsif dan efisien.

Saat ini, program tersebut telah memasuki Fase Pilot Project 3, sekaligus memperbanyak deretan Kantor Pertanahan yang siap menjalankan layanan terintegrasi secara optimal.

Mau tahu apakah Kantor Pertanahan di wilayahmu termasuk salah satunya? Simak informasi selengkapnya melalui infografis (Rel/SB)

Terkini