KEADILANNEWS.com | Wartawan turun ke lapangan dengan biaya, waktu, dan risiko. Mereka mencari narasumber, memeriksa informasi, lalu menyusun berita. Namun, setelah terbit, hasil pekerjaan itu bisa diambil pihak lain dalam hitungan detik untuk menghasilkan trafik dan pendapatan iklan.
Yang bekerja keras belum tentu menikmati hasilnya. Yang mengambil justru bisa memperoleh keuntungan lebih besar.
Karena itulah saya mendukung penguatan perlindungan karya jurnalistik dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta. Saya melihatnya sebagai kabar baik bagi media daerah, termasuk yang berada dalam ekosistem Promedia Group.
Penghargaan terhadap karya jurnalistik tidak seharusnya berhenti pada foto dan video. Teks hasil liputan juga merupakan pekerjaan intelektual. Ada ongkos transportasi, tenaga wartawan, proses verifikasi, dan tanggung jawab redaksi di balik setiap berita.
Sudah waktunya karya itu memiliki posisi tawar. Penggunaan komersial oleh pihak lain perlu diatur melalui izin, kerja sama, dan kompensasi yang adil. Semangat penguatan hak ekonomi karya jurnalistik ini juga menjadi bagian dari usulan Dewan Pers dalam pembahasan RUU Hak Cipta.
Tentu, fakta publik tetap harus terbuka. Setiap media boleh meliput peristiwa yang sama. Aturan harus membedakan peliputan mandiri, pengutipan yang wajar, dan pengambilan karya orang lain untuk keuntungan komersial.
Saya memahami kekhawatiran teman-teman daerah: jika penggunaan artikel diperketat, bagaimana memenuhi kebutuhan berita nasional? Haruskah setiap media memiliki wartawan di Jakarta?