Rektor Telkom University, Suyanto, menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut dan meminta maaf kepada korban serta keluarganya.
“Apa yang terjadi dalam peristiwa ini merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai yang dijunjung Telkom University,” ujar Suyanto dalam konferensi pers.
Ia menegaskan kampus memandang serius setiap bentuk kekerasan dan perundungan di lingkungan pendidikan. Penanganan kasus, menurutnya, harus memperhatikan perlindungan korban sekaligus memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan.
Korban Mendapat Pendampingan dan Konseling
Ratri mengatakan kampus terus memantau kondisi korban dan menyediakan pendampingan melalui senior resident.
Selain memastikan keamanan fisik, Telkom University juga menyiapkan konseling untuk membantu menjaga kesehatan mental korban selama proses penanganan berlangsung.
“Tapi di sini kami mencoba memastikan korban dalam keadaan baik-baik saja, sehingga kita berikan perlindungan, pendampingan, dan termasuk juga konseling untuk menjaga kesehatan, baik secara fisik maupun mental,” kata Ratri.
Kampus juga berencana memperkuat pengawasan asrama, mekanisme pelaporan, serta edukasi antiperundungan. Upaya tersebut mencakup peningkatan kapasitas senior resident untuk mengenali indikasi awal perundungan dan penguatan sosialisasi mengenai aturan serta konsekuensi pelanggaran.