daerah

Bukan karena Dendam, Ini Penjelasan Telkom University soal Kasus Perundungan Mahasiswa

Senin, 12 Oktober 2026 | 15:41 WIB
Ilustrasi bullying. (Magnific) (Lie/Promedia)

 

Bentuk tindakan yang diperiksa berupa penyemprotan cairan dari kaleng semprot yang dapat memicu kobaran api ke arah tubuh korban.

 

Kampus kemudian melakukan pemeriksaan untuk mendalami peristiwa dan menentukan tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat.

 

Setelah informasi kejadian beredar dan memicu perhatian penghuni asrama, pihak kampus mengerahkan tim dari Direktorat Kemahasiswaan, Karier, dan Alumni, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), fakultas terkait, serta petugas keamanan.

 

Korban kemudian ditempatkan di lokasi yang aman. Untuk mencegah gesekan lanjutan, pihak yang diduga terlibat dan korban juga ditempatkan di area asrama berbeda dengan pengawasan senior resident.

 

Dua Mahasiswa Dijatuhi Sanksi

 

Telkom University menyatakan telah menjatuhkan sanksi administratif dan akademik kepada dua mahasiswa setelah pemeriksaan dan proses dengar keterangan. Sementara itu, pemeriksaan lanjutan terhadap mahasiswa lainnya masih berlangsung.

 

Pihak kampus belum memublikasikan identitas mahasiswa yang dikenai sanksi maupun rincian hukumannya. Langkah tersebut dilakukan dalam proses penanganan internal dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku dan perlindungan pihak-pihak terkait.

 

Halaman:

Terkini