daerah

Masih Bingung dengan Istilah Hak Tanggungan (HT) dan Roya? Simak Penjelasannya!

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:26 WIB
Masih Bingung dengan Istilah Hak Tanggungan (HT) dan Roya? Simak Penjelasannya!. (Foto/foster) (Lie/Promedia)

SERGAI | KEADILANNEWS.com– Istilah Hak Tanggungan (HT) dan roya kerap dijumpai dalam proses kredit perbankan maupun pengurusan administrasi pertanahan. Namun, tidak semua masyarakat memahami perbedaan dan mekanisme keduanya.

Secara sederhana, Hak Tanggungan (HT) merupakan hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah untuk menjamin pelunasan utang tertentu kepada kreditur, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam praktiknya, Hak Tanggungan biasanya digunakan ketika seseorang mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan dengan menjaminkan tanah atau hak atas tanah yang dimilikinya.

Sementara itu, roya adalah pencoretan Hak Tanggungan dari buku tanah dan sertifikat hak atas tanah setelah utang yang dijamin telah lunas dan persyaratan administrasi terpenuhi.

Lantas, bagaimana mekanisme pengurusan roya?

Berikut tahapan umumnya:

  1. Melunasi kewajiban kredit. Debitur menyelesaikan seluruh kewajiban utangnya kepada kreditur sesuai perjanjian.
  2. Memperoleh dokumen pelunasan. Debitur meminta surat keterangan lunas dan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan roya dari pihak kreditur.
  3. Mengajukan permohonan roya. Permohonan diajukan melalui Kantor Pertanahan atau layanan elektronik yang tersedia, dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan.
  4. Proses pencoretan Hak Tanggungan. Setelah permohonan dan dokumen dinyatakan memenuhi persyaratan, pencoretan Hak Tanggungan diproses sesuai prosedur pertanahan.

Penting dipahami, pelunasan kredit tidak serta-merta berarti catatan Hak Tanggungan pada administrasi pertanahan telah terhapus. Roya perlu diproses agar status pembebanan Hak Tanggungan tercatat telah dihapus.

Dengan memahami perbedaan HT dan roya, masyarakat diharapkan lebih cermat dalam mengurus dokumen pertanahan, khususnya setelah menyelesaikan kewajiban kredit.

Jangan bingung lagi! Pahami mekanismenya agar administrasi pertanahan tetap tertib dan memberikan kepastian hukum.

(Rel/SB)

Terkini