daerah

Ketika Pemegang Hak Atas Tanah Meninggal Dunia Dapat Beralih Kepada Ahli Waris

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17 WIB
Ketika Pemegang Hak Atas Tanah Meninggal Dunia Dapat Beralih Kepada Ahli Waris.(foto/Ist) (Lie/Promedia)

Dengan Tidak Memberikan Imbalan, Hadiah, atau Pemberian dalam Bentuk Apapun atas Pelayanan yang Kami Berikan.

 

STOP GRATIFIKASI!

 

Layanan Hotline Pengaduan:

WhatsApp Pengaduan Kementerian ATR/BPN: 0811 1068 0000

Jam Pelayanan: Senin - Jumat | 08.00 - 16.00 WIB

 

Informasi lebih lanjut:

061-441359 | 081263014723

Instagram/Facebook: Kantah Kab. Serdang Bedagai (Rel/SB

Halaman:

Terkini