daerah

Ketika Pemegang Hak Atas Tanah Meninggal Dunia Dapat Beralih Kepada Ahli Waris

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17 WIB
Ketika Pemegang Hak Atas Tanah Meninggal Dunia Dapat Beralih Kepada Ahli Waris.(foto/Ist) (Lie/Promedia)

Sergai | KEADILANNEWS.com, -Ketika pemegang hak atas tanah telah meninggal dunia, hak atas tanah tersebut dapat beralih kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.Untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan data pertanahan tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya, sertipikat tanah perlu segera dilakukan peralihan hak atau balik nama karena waris. Dengan melakukan balik nama, nama pemegang hak dalam sertipikat akan diperbarui menjadi nama ahli waris yang berhak.

 

Hal ini penting untuk memudahkan berbagai urusan pertanahan di kemudian hari serta meminimalkan potensi permasalahan atau sengketa.

 

Yuk, pahami prosedurnya dan siapkan dokumen yang diperlukan:

✅ Surat Keterangan Waris (Urus di Kantor Lurah)

✅ Bukti Pembayaran Pajak (Bayar PBB dan BPHTB di Bapenda, untuk PPH di Kantor Pajak)

✅ Akta Kematian (Urus di Kantor Dukcapil)

 

Pastikan berkas kamu lengkap ya Sob! Pada sertipikat nantinya akan tercantum seluruh nama ahli waris, artinya pemegang hak saat ini telah beralih ke seluruh ahli waris. Selanjutnya apabila diperlukan dapat dilakukan pemecahan/pemisahan/jual-beli, harus diketahui dan disetujui oleh semua ahli waris.

 

Urus balik nama karena waris, wujudkan kepastian hak atas tanahmu!

 

DUKUNG KAMI DALAM PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK)

Halaman:

Terkini