KEADILANNEWS.com- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) merekomendasikan pencabutan pembebasan bersyarat (PB) kreator konten Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Rekomendasi tersebut muncul setelah ditemukan dugaan keterkaitan Indra Kenz dengan temuan fasilitas di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat oleh Ombudsman RI beberapa waktu lalu.
Inspektur Jenderal Kemen Imipas Rudi Setiawan mengatakan, rekomendasi pencabutan PB Indra Kenz telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
“Dan (Pembebasan bersyarat) PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Ditjen PAS untuk ditarik kembali,” kata Rudi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2026.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan tiga kontainer yang secara administrasi tercatat sebagai barang milik negara, tetapi digunakan dan diisi dengan barang yang disediakan oleh warga binaan.
“Kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana sudah ketemu di sana dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma, Indra Kenz,” ujar Rudi.
Selain kontainer, petugas juga menemukan bangunan yang difungsikan sebagai guest house di dalam kompleks lapas dan sebelumnya merupakan kantor untuk gudang serta sarana asimilasi dan edukasi.