Serdang Bedagai | Keadilannews.com– Bagi masyarakat yang mengurus sertipikat atau layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai, ada dua surat yang wajib kamu kenali: SPS (Surat Perintah Setor) dan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen). Jangan sampai tertukar atau hilang.
Kedua surat ini adalah bukti resmi bahwa permohonan kamu sudah masuk sistem elektronik Kementerian ATR/BPN.
1. APA ITU SPS (Surat Perintah Setor)?
SPS adalah Surat Perintah untuk membayarkan nominal bayar atas layanan pertanahan yang kamu mohonkan.
Fungsi SPS ada dua:
1. Sebagai perintah bayar resmi. 2. Sebagai Tanda Terima Sementara. Artinya, berkas kamu sudah diperiksa kelengkapan persyaratannya oleh petugas loket dan sudah tercatat dalam sistem elektronik Kementerian ATR/BPN】.
SPS diberikan dalam bentuk elektronik yang dikirimkan melalui alamat e-mail atau bisa diakses melalui akun pertanahan kamu. Tapi SPS juga bisa dicetak dan diberikan langsung oleh petugas Kantor Pertanahan.
PENTING: Kamu wajib melakukan pembayaran melalui bank atau metode lain yang tersedia (SIMPONI). Permohonan kamu baru akan diproses setelah pembayaran dikonfirmasi oleh Sistem Elektronik Kementerian ATR/BPN. Jika belum bayar, berkas tidak akan berjalan.
Anatomi SPS yang harus kamu cek: