daerah

AJB Sudah Ditandatangani, Tapi Sertipikat Belum Balik Nama? Ini Penjelasan ATR/BPN

Minggu, 4 Oktober 2026 | 13:33 WIB
Kementerian ATR/BPN juga menghadirkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi. (ATR/BPN)

“Pastikan data dalam sertipikat sudah sesuai agar tanah dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti dijual kembali, dijadikan jaminan, maupun administrasi lainnya,” tambah Hiskia.

 

Sebagai upaya peningkatan layanan, Kementerian ATR/BPN juga menghadirkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja di Kantor Pertanahan yang ditunjuk sebagai lokasi pilot project.

 

Saat ini layanan tersebut telah tersedia di 17 Kantah dan akan diperluas menjadi 24 Kantah pada 24 September, bertepatan dengan peringatan Hari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Ke depan, layanan ini ditargetkan berlaku secara nasional.

 

Program ini diharapkan mampu memberikan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat, selama seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.

 

(Rel/LKT)

Halaman:

Terkini