Selain ketentuan jaminan sosial, permohonan juga mempersoalkan Pasal 32 ayat (4) dan ayat (5) terkait kewenangan mediator dalam menyelesaikan perselisihan PRT dan pemberi kerja.
Dalam sidang MK, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta pemohon menjelaskan apakah dirinya termasuk pengecualian PRT dalam UU PPRT. Ridwan Mansyur dan Enny Nurbaningsih juga meminta uraian lebih lengkap mengenai kedudukan hukum serta kerugian konstitusional pemohon.
MK memberikan waktu kepada Ferdinan untuk memperbaiki permohonannya paling lambat 14 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB.
Perkara tersebut tercatat sebagai pengujian pertama UU PPRT sejak disahkan pada April 2026.
Dengan demikian, proses pengujian UU PPRT masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan. MK belum menjatuhkan putusan atas permohonan terkait jaminan sosial kesehatan tersebut.*)