daerah

UU PPRT Diuji di MK, Ketentuan Jaminan Sosial Kesehatan Dipersoalkan

Jumat, 2 Oktober 2026 | 13:17 WIB
Pemohon membacakan permohonan pengujian UU PPRT dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi. (YouTube Mahkamah Konstitusi)

 

 

KEADILANNEWS.CIM,-Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) untuk pertama kalinya diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mempersoalkan ketentuan iuran jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.

 

Permohonan tersebut diajukan Ferdinan Olla, pekerja rumah tangga asal Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan Nomor 352/PUU-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar di MK, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.

 

Ferdinan mempersoalkan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) UU PPRT yang mengatur iuran jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Ketentuan itu mengatur iuran ditanggung pemberi kerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja.

 

Menurut pemohon, rumusan tersebut menimbulkan ketidakpastian mengenai kewajiban pemberi kerja dalam membayar iuran jaminan sosial kesehatan. Pemohon menilai kewajiban tersebut semestinya memiliki dasar yang jelas.

 

Ferdinan disebut bekerja di Bekasi sejak 2023 dengan upah Rp1,5 juta per bulan. Kesepakatan kerja dan upah dilakukan secara lisan sehingga tidak terdapat perjanjian kerja tertulis.

 

Kondisi itu, menurut pemohon, membuat PRT bergantung pada kesepakatan dengan pemberi kerja untuk memastikan pemenuhan hak. Hal tersebut juga dinilai menyulitkan ketika terjadi perselisihan mengenai upah dan jaminan sosial kesehatan.

 

Halaman:

Terkini

Polisi Masuk Kampus, Ajak Mahasiswa Lawan Narkoba

Jumat, 2 Oktober 2026 | 20:50 WIB