Apabila pelanggaran yang dilakukan memenuhi ketentuan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), proses tersebut akan dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.
Kapolda Sumut selanjutnya mengajak masyarakat untuk memulai upaya menjaga keamanan dan ketertiban dari lingkungan terkecil, yakni diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar.
Ia berharap kebersamaan melalui kegiatan keagamaan dan pendekatan langsung kepada masyarakat dapat semakin memperkuat hubungan antara Polri dan seluruh elemen masyarakat di Sumatera Utara.
“Dengan kebersamaan dan sinergi antara Polri dan masyarakat, saya yakin kita dapat mewujudkan Sumatera Utara yang aman, damai, harmonis, dan terbebas dari ancaman narkoba,” tutupnya.
Melalui program Polisi Bersama Masyarakat, Polda Sumut terus mendorong terbangunnya komunikasi yang terbuka, hubungan yang harmonis, serta partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif.(AS)